KERINCI [KabarPeristiwa.id] Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kerinci telah menyeret sejumlah pihak dan menimbulkan perdebatan. Namun, fokus perdebatan yang menyudutkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dikhawatirkan dapat membahayakan demokrasi daerah dan merugikan masyarakat Kerinci.
Pokir, yang merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD saat reses, adalah bagian sah dari pembangunan daerah. Landasan hukumnya jelas, seperti diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Jika Pokir terus-menerus disamakan dengan korupsi, anggota dewan bisa takut menyampaikan aspirasi rakyat. Padahal, Pokir adalah saluran resmi bagi suara masyarakat agar masuk dalam perencanaan pembangunan. Tanpa Pokir, pembangunan berisiko hanya ditentukan oleh pihak eksekutif, tanpa campur tangan wakil rakyat.
"Jangan sampai anggota dewan takut menyampaikan Pokir karena selalu dicurigai. Kalau wakil rakyat bungkam, masyarakat yang kehilangan saluran. Fungsi kami bukan pelaksana teknis, tapi menyampaikan aspirasi," kata seorang anggota DPRD Kerinci. Yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
Penting untuk membedakan fungsi Pokir dengan pelaksanaan proyek di lapangan. Dugaan korupsi dalam proyek adalah tanggung jawab penuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia jasa. Anggota DPRD, sesuai Pasal 101 UU 23/2014, hanya berfungsi dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk menyampaikan aspirasi.
Upaya mengkriminalisasi fungsi Pokir hanya akan mematikan semangat anggota dewan untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, opini yang berkembang perlu diluruskan agar tidak merusak kepercayaan publik pada sistem demokrasi lokal.
Terkait tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, publik diminta menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan Kejaksaan bekerja independen untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.
AdyOi


