Iklan


Organisasi Yang Bernamakan "Pemuda Anti Korupsi" Menggelar Audensi Dengan Inspektorat Kabupaten Kerinci Diruang Sekretariat inspektorat Kabupaten Kerinci

Kabar Peristiwa
, Mei 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T03:53:41Z

 





KERINCI, Kabarperistiwa.ID – Organisasi yang menamakan dirinya Pemuda Anti Korupsi, beralamat di Desa Dusun Dalam RT 01 Nomor 44 Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dari namanya seru / Wah…”benar anti korupsi, tidak akan terperdaya uang koruptor” mereka menggelar audensi dengan Inspektorat Kabupaten Kerinci diruang sekretariat Inspektorat Kabupaten Kerinci, Rabu (07/05/2025) lalu.


Bagaimana hasil dan tindak lanjutnya, akankah “Korupsi” dana desa (DD) se- Kabupaten Kerinci setidaknya mengecil (menurun) dan atau membias di mana-mana?



Bila kian marak dugaan korupsinya, wajib dibuat efek jera, dan tidak cukup dengan audensi diatas meja kerja?. Harus ada tindakan progresip, tanpa tebang pilih desa mana saja, harus ditindak guna menyelamatkan keuangan desa.


Kita semua berharap Inspektorat jadi juru selamat keuangan desa yang dikelola Kepala Desa bersama perangkatnya. Dan tidak bisa berharap 100 persen pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena sebagian anggota BPD adalah pendukung kepala desa dan kadang terlibat bermain dalam penggunaandana desa, kendati BPD adalah wakil rakyat terdekat dengan masyarakat.



Ini perlu difahami Inspektorat dan aparat penegak hukum.


Inspektorat harus berani Independen dalam melakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun non fisik di setiap pemerintahan desa yang patut diduga “merampok Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).


Inspektorat dalam menjalankan tugasnya, harus Independen, tidak tunduk pada pihak tertentu, Inspektorat hanya merujuk pada perundang-undangan berlaku, bukan tunduk / mengabdi pada bupati, mengabdi untuk kepentingan rakyat, daerah, bangsa dan Negara


Menyikapi kepentingan pembangunan dan kemajuan pemerintahan desa yang bersih, Pemuda Anti Korupsi dalam audensi disambut para punggawa Senior Tim Inspektorat Kerinci yang cukup berpengalaman dalam pemeriksaan terhadap berbagai masalah dilingkungan Pemerintahan desa di 285 desa dan 2 kelurahan, total 287 desa / 2 kelurahan. Mereka disambut ;


1.Irbansus ( Yosmadi ).

2.Irban I (Abdul Arpan)

3.Irban III (Adra Nemires S.Sn, M.Si) mewakili Inspektur inspektorat Kabupaten Kerinci.


Ada 7 poin masalah / persoalan yang selama ini menggantung tiak terjawab, harapan dan tujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai mana di amanat kan dalam peraturan undang-undang yang berlaku, berikut 7 poin bahasan audensi bersama inspektorat Kabupaten Kerinci.


1.Bagaimana bentuk konkret pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pengelolaan dana desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (3) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta pasal 27 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014?.

2.Apakah selama audit tahun anggaran terakhir ditemukan pelanggaran hukum administratif atau indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana desa? jika ya, sejauh mana hasil audit tersebut di tindak lanjuti oleh APIP atau disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 49 PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.

3.Apa dasar hukum, pedoman teknis, dan indikator yang digunakan inspektorat dalam mengukur kesesuaian program dana desa dengan kebutuhan riil masyarakat, sebagaimana amanat pasal 78 UU desa terkait asas keadilan sosial dan partisipatif ? Catatan kritis: evaluasi inspektorat sering tidak mengacu pada hasil musyawarah desa (Musdes) sebagai dokumen resmi aspirasi warga. Hal ini rawan memunculkan proyek proyek yang tidak mencerminkan prioritas kebutuhan desa dan membuka celah intervensi pihak luar yang

tidak sah.

4.Bagaimana bentuk keterlibatan aktif masyarakat desa dalam proses audit dan pengawasan dana desa yang di fasilitasi oleh inspektorat, sesuai prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam pasal 24 huruf D dan E UU desa dan pasal 9 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public? Poin (4) juga membahas tentang perpajakan dana Desa?.

5.Apakah inspektorat telah memiliki dan mengoperasikan sistem pelaporan masyarakat (whistleblowing system) yang dapat di akses secara anonim, aman, dan responsif sesuai dengan prinsip perlindungan pelapor sebagai mana diatur dalam pasal 41 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi?.

6.Apakah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas dana desa dapat diakses oleh publik sesuai dengan amanat pasal 4,9,dan 11 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik? Jika tidak, mohon dijelaskan alasan pengecualiannya dan apakah telah dilakukan uji konsekuensi sesuai prosedur yang sah?

7.Langkah konkret apa yang telah dilakukan inspektorat dalam membina dan meningkatkan kapasitas hukum serta administratif aparatur desa dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam aspek akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan perpajakan? Apakah ada evaluasi berkala atas efektivitas pelatihan tersebut?


Seusai audensi ketua LSM Pemuda Anti Korupsi (Boy) Bunyamin, menjelaskan bahwa audensi ini merupakan bentuk nyata dari partisipasi publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akun tabel, dan partisipatif,


Ditambah Boy Bunyamin pengawasan terhadap pengelolaan dana desa seyogyanya menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat sipil.


Untuk itu kata Boy diperlukan sinergi yang kuat, komitmen terhadap transparansi di setiap tahapan pengelolaan,


Jauh diterangkan Boy, serta penguatan kapasitas aparatur desa agar dana desa dapat dikelola secara efektif, efesien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Sementara Urban 1 (Abdul Arpan) menjawab pertanyaan wartawan media ini (red) wartawan merupakan Mitra kerja dan berita berita menjadi pedoman bagi kami saat kami evaluasi ke lapangan.


Dikatakan Arpan berita ( media, red ) tetap menjadi acuan dan pedoman saat kami turun, paparnya.

Laporan : Andolgia kpg

                  



Editor.. Nopri , adi oi, andolgia

Komentar

Tampilkan

  • Organisasi Yang Bernamakan "Pemuda Anti Korupsi" Menggelar Audensi Dengan Inspektorat Kabupaten Kerinci Diruang Sekretariat inspektorat Kabupaten Kerinci
  • 0

Terkini