Iklan

TIM TOTAICi BENGKULU SELATAN AMANKAN DUA PEMUDA PENCURI HP

Kabar Peristiwa
, Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T05:27:12Z

 



Bengkulu selatan – Dua orang pelaku pencurian Handphone berhasil ditangkap oleh Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, 


Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Kepolisian dan informasi dari warga masyarakat.


Salah satu pelaku berinisial AH (39) Warga Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian pelaku kedua berinisial JI (30) Warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna.


Keduanya berhasil diamankan Tim Totaici, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Doni Juniansyah, setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sedang berada di salah satu warung di Jalan Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.


Kemudian Team Totaici langsung menuju lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian membawa keduanya ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


“Dari keterangan terduga pelaku, keduanya mengakui telah melakukan Pencurian Handphone Merk Realme C33, milik warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino,” jelas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, Selasa (07/01/2024).


Menariknya dijelaskan Doni, dari pengakuan terduga Pelaku berinisial AH yang merupakan Residivis, dirinya juga mengakui telah melakukan Pencurian Handphone Xiaomi Jenis Redmi Note 13 Pro 5G milik warga Jalan Jend. A. Yani, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.


“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta,” pungkas Doni.(UG)

Komentar

Tampilkan

  • TIM TOTAICi BENGKULU SELATAN AMANKAN DUA PEMUDA PENCURI HP
  • 0

Terkini

Topik Populer