"Bengkulu selatan– Kepala Desa merambung Hamdani melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah warga Desa merambung, yang di laksanakan di kantor Desa merambung Kecamatan ulu manna pada .
Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadri oleh , kepala desa.sekdes.perangkat desa.anggota BPD.kadun dan pemuka agama dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah yaitu
1 DAPIAN EFENDI
2 DEDY ZULKARNAIN
didampingi oleh keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terletak di desa merambung secara kekeluargaan dengan mencari akar permasalahan yang menjadi aduan persengketaan dengan bukti-bukti yg di miliki kedua belah pihak yang bersengketa.
Kades merambung Hamdani Mengatakan “Harapannya dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” pungkasnya."(UG)


