Kerinci [kabarPeritiwa.id] Terendus Seorang oknum Kades Initial "AM" Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil bupati kerinci. Minggu 24/11/2024
Berawal dari laporan masyarakat desa setempat kepada media, bahwa tindakan kades didesanya tidak objektif terhadap masyarakat setempat dan terkesan memihak salah satu kandidat Calon bupati dan Wakil bupati kerinci.
"Sebelumnya saya minta maaf, boleh ngak bantuan desa dijadikan bahan politik ? Kenapa kades kami begitu ya,, siapa yang mau memilih no urut 01 dikasih bantuan alat semprot pertanian, terus untuk pengurusan kartu KIS siapa yang mau milih nomor urut 01 akan ditanda tangani". Ungkap salah satu warga kepada media.
Tindakan oknum kades tersebut sangat memprihatinkan, dimana ada tekanan yang diberikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan bantuan dan kemudahan pengurusan didesanya untuk memenangkan salah satu paslon kepala daerah.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Sampai berita ini dipublis belum mendapat konfirmasi dari oknum kades tersebut.
Tim


