Iklan

Menyerang Dengan Berita Hoax dan Akun Palsu Dapat Dipidanakan

Kabar Peristiwa
, November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T11:59:40Z

 




Kerinci [KabarPeristiwa.id] Mendekati hari pemilihan umum kepala daerah kabupaten kerinci, provinsi  jambi. Bermacam trik politik dan berita hoax berkembang di media sosial. Senin 25/11/2024


Salah satunya postingan dari akun abal abal, yang menyatakan seorang oknum kades telah berpihak pada salah satu paslon bupati dan wakil bupati kerinci.


Akun yang bernama "Puti Sari" Membuat postingan difacebook dengan menyatakan kades siulak panjang siap diproses diranah hukum. 

"Kades siulak panjang terbukti menyogok masyarakat untuk memilih paslon 03" dan mangancam bagi yang tidak memilih 03, tidak menerima bantuan apapun dari desa  Bukti video dan fhoto sudah kami pegang" Siapp untuk kami proses keranah hukum" Tulis akun Puti Sari difb


Tim media langsung bergerak, untuk menelusuri kebenaran dari pernyataan tersebut, berawal dari mencari pemilik akun Puti Sari, yang ternyata abal abal (akun palsu). 


Diminta kepada dinas terkait dan APH untuk menelusuri pemilik akun tersebut, 

Kuat dugaan pernyataan tersebut mengandung ujaran kebencian dan upaya untuk memanipulasi opini publik dan merusak reputasi individu atau kelompok tertentu, Yang dengan sengaja menjatuhkan oknum kades dan merugikan kandidat calon nomor urut 03, dengan dalih intimidasi terhadap masyarakat. 


Dalam postingan tersebut dikomentari oleh akun Dola Yofra Tilova "Dengan memviral kah uhang Ninin,kayo pun bisa di lapor dan di proses".


Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang memposting orang di media sosial:

Pasal 27A UU 1/2024

Mengatur tentang mengedit atau memodifikasi foto seseorang dan mengunggahnya di media sosial. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. 

Pasal 29 UU 1/2024

Mengatur tentang tindak pidana pengancaman melalui media sosial. 

Pasal 433 UU 1/2023

Mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta

Mengatur tentang penggunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersil tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret. 

Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta

Mengatur tentang penggunaan potret yang memuat 2 orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari setiap orang yang ada dalam potret. 

Tim

Komentar

Tampilkan

  • Menyerang Dengan Berita Hoax dan Akun Palsu Dapat Dipidanakan
  • 0

Terkini