Iklan

DPP-SPKN Sorot Pembangunan Gedung Jantung Terpadu RSUD Arifin Ahmad.

Kabar Peristiwa
, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T13:57:12Z

 



Pekanbaru-Kabarperistiwa id.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti proyek pembangunan Gedung Jantung Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau.


Pasalnya Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp16 miliar tersebut hingga dipenghujung tahun 2024 ini tak kunjung selesai.


Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan, dengan dibangunnya  Gedung Jantung Terpadu tersebut, maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau akan memiliki Gedung Jantung yang terintegrasi dengan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD)," sebut Romi Frans kepada Media,13-11-2024.


Lagi kata Romi Frans, Namun sangat disayangkan, pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya tuntas pada tahun 2022, pada faktanya hingga saat ini tak kunjung selesai," ucap Romi Frans.


Pegiat anti Rasuah ini menjelaskan, dari informasi yang kami terima dari tim DPP-SPKN, Hendra Flani Naenggolan selaku Tim Investigasi DPP-SPKN dan beberapa Media Online, bahwa pekerjaan tersebut teridikasi mangkrak. Atas informasi tersebut, saya meminta kepada Tim DPP-SPKN dan Media Online Riauberantas.com serta beberapa Media Online yang tergabung dalam observase agar melalukan konfirmasi ke pihak RSUD Arifin Achmad," sebut Romi.


Tambah Romi, Artinya jika ada temuan atau indikasi kerugian keuangan negara, coba koordinasikan kembali kepihak RSUD Arifin Ahmad, apa permasalahan, sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Jika pihak RSUD Arifin Ahmad tidak merespon atau menggapi, maka DPP-SPKN akan melaporkan ke APH," terangnya.


Lagi kata Romi Frans, terkait hak tersebut Tim DPP-SPKN, Media riauberantas.com, Jetsiber.com dan suarapersada.com telah melakukan konfirmasi dengan pihak RSUD Arifin Ahmad, Dian melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa  pihak RSUD sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur, bahkan administrasinya sudah dipenuhi. Yang menjadi masalah adalah pihak Vendornya tidak melaksanakan 100 persen kegiatan tersebut.


Bahkan pihak kontraktor sudah kami panggil secara persuasif untuk menyelesaikan proyek ini, sehingga tidak ada masalah untuk kedepannya, akan tetapi menemukan jalan buntu. "Pada akhirnya pihak RSUD Arifin Ahmad mengambil tindakan untuk blacklist terhadap perusahaan tersebut," jelasnya.


Diketahui bahwa hingga kontrak kerja berakhir pada akhir tahun 2022,  progres pekejaan hanya mencapai sekitar 80 persen. Terkait permasalahan ini pihak RSUD Arifin Ahmad sudah diperiksa oleh Aparat Penegak hukum (APH) baik itu Inspektorat, BPK," kata Kuasa hukum RSUD Arifin Achmad.


Lagi menurut pihak RSUD Arifin Ahmad masalah proyek ini sudah sampai keranah hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk pelapornya yakni dari pihak Vendornya, bahkan sudah sampai dalam tahap mediasi tetapi itupun tidak membuahkan hasil, sehingga prosesnya tetap berlanjut.


Terkait pembayaran dan pembiayaan  tidak ada problem. Yang menjadi masalah adalah pihak Vendornya yang tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut," tutupnya.


Sementara pihak Perusahaan pelaksana Proyek yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan  hingga berita ini dipublikasikan.



Sumber: Team DPP-SPKN (Hasanuddin)

Komentar

Tampilkan

  • DPP-SPKN Sorot Pembangunan Gedung Jantung Terpadu RSUD Arifin Ahmad.
  • 0

Terkini